Mungkin tersedia yang berpendapat bahwa dalam trading forex (Online) itu tersedia unsur haramnya riba dan judi gara-gara dikala kami memperoleh untung, tentu tersedia yang dirugikan gara-gara keutungan kami itu. 



Apa benar begitu ? 


Jika trading di broker berjenis Dealing Desk, perihal itu benar 100%. 


BROKER DEALING DESK adalah suatu broker yang mengakibatkan suatu pasar tersendiri bersama keadaan yang mereka menentukan sendiri (Bandar). Di dalam persoalan ini para user bertrading melawan broker atau bandar. Pada dasarnya broker dealing desk memperoleh keuntungan terbesarnya berasal dari kekalahan para usernya, sehingga seandainya user menghasilkan profit maka broker bakal membayar berasal dari kas broker selanjutnya sendiri (bukan murni didapat berasal dari pasar yang sesungguhnya). Sumber : http://brokerforex.com/



Sebelum anda memilih suatu Broker Forex, kami bakal mengimbuhkan kepada anda tentang Info dalam jelas broker anda. Pada biasanya terdapat 4 type broker forex yang paling kerap dipakai oleh Trader dalam bertransaksi atau bertrading forex, yaitu broker Konvensional, Non Dealing Desk (ECN / STP / DMA), Dealing Desk, dan Hybrid.



Untuk membahas dan memperkenalkan jenis-jenis broker yang dipakai tading Forex secara Online (non fisik) silahkan kunjungi halaman :



Brokerforex.com



Sebelumnya kami ingatkan pernah bahwa jual beli adalah salah satu urusan duniawi yang disyariatkan oleh Islam, sebagaimana yang termaktub dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 275:



وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا



Allah udah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba


Serta dalam QS al-Nisâ’: 29:



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا



Hai orang-orang yang beriman, janganlah anda saling memakan harta sesamamu bersama jalan yang batil, terkecuali bersama jalan perniagaan yang berlaku bersama puas sama-suka di antara kamu. Dan janganlah anda membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.


Jual beli dalam kitab-kitab fikih diistilahkan bersama البيع yang merupakan isim mashdar berasal dari kata باع dikatakan بَاعَهُ يَبِيعُهُ بَيْعًا وَمَبِيعًا فَهُوَ بَائِعٌ . Dalam kamus Lisan al-‘Arab secara bahasa البيع adalah lawan kata berasal dari الشراء (membeli) yang artinya menjual, namun البيع juga mampu artinya membeli. (Lisan al-Arab, 8:23) Oleh gara-gara itu al-bai adalah juga lafadz musytarakah, yang mampu artinya membeli juga mampu artinya menjual. Bentuk jamak/pluralnya adalah buyu’(بيوع).


Definisi jual beli dalam istilah syara Sayyid Sabiq (Fiqh al-Sunnah, 3:46) sebagai beikut:



مبادلة مال بمال على سبيل التراضي أو نقل ملك بعوض على الوجه المأذون فيه



Menukarkan harta bersama harta bersama jalan memilikkan berdasarkan keridhaan (penjual dan pembeli) atau memindahkan kepemilikan bersama kompensasi/ganti rugi bersama cara yang diizinkan oleh syara.


Landasan sunnah adalah berdasarkan sabda Nabi saw :



عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا



Dari Hakim bin Hizam berasal dari Nabi saw. beliau bersabda:”Orang yang bertransaksi jual beli berhak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah (HR. al-Bukhari).


Fatwa MUI tentang Jual Beli mata duwit memastikan bahwa jual beli atau pertukaran mata duwit (valuta asing) itu merupakan type transaksi yang "Diperbolehkan" namun bersama syarat. 



Dari 4 type transaksi valuta asing (valas / forex) yang disebutkan dalam fatwa MUI, HANYA 1 (SATU) yang dibolehkan yaitu SPOT, tetapi transaksi Forward, Swap dan Option juga yang dilarang (HARAM).


SPOT sendiri masih dibedakan atas tiga type transaksi:


a) Cash, dimana pembayaran satu mata duwit dan pengiriman mata duwit lain diselesaikan dalam hari yang sama
b) Tom (kependekan berasal dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dikerjakan pada hari berikutnya
c) Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian.



Bertrading Forex juga mampu dikerjakan bersama cara anda menuju ke bank anda ataupun ke tempat penukaran duwit (money changer) untuk bertransaksi bersama duwit fisik. Cara tradisional itu adalah disebut bertrading forex secara konvensional (non online), yang pastinya banyak sekali keterbatasannya dan tidak realtime.


Trading forex merupakan transaksi perdagangan (pertukaran) mata duwit yang senang tidak senang tentu melibatkan aktifitas transaksi keuangan internasional dan perekonomian international yang tidak mampu dihindari. Sehingga bukan gara-gara individu yang mengakibatkan kerugian atas individu yang lain namun keadaan perekonomian suatu negara yang bergerak fluktuatif dan tidak stabil yang kemudian menjadikan perbedaan nilai rubah (kurs) mata duwit yang di perdagangkan (dipertukarkan). 



Oleh gara-gara itu selama aktifitas transaksinya pakai SPOT bersama tidak salah niat dan target dan juga selalu berada dalam aturan syariah maka itu boleh (halal).



Dalam hal beruntung dan rugi mampu ditemukan dalam setiap transaksi perdagangan, tidak cuma di bisnis trading forex saja (lalu apakah seluruh perdagangan di haramkan ?). Oleh gara-gara itu sekali ulang yang terpenting adalah perlu selalu selalu berada di jalan yang benar, lurus sesuai aturan Qur'an & Hadis sehingga selamat dunia akhirat. 



Perdagangan (pertukaran) mata duwit dunia tidak mampu dihilangkan dalam kehidupan manusia. Islam sebagai agama paling akhir sampai datangnya kiamat kelak, juga merupakan agama fitrah yang paling sesuai bersama keperluan manusia di dunia yang terdiri atas berbagai bangsa dan negara bersama segala perbedaan kemampuan perekonomiannya masing-masing. 



Munculnya pasar forex bersama segala fluktuasi harga yang benar-benar cepat dan labil merupakan dampak kompetisi perekonomian international bersama segala macam faktor yang mempengaruhinya. 



Mengenai beruntung dan rugi mampu ditemui dalam setiap perdagangan tidak cuma di bisnis trading forex saja, oleh gara-gara itu sekali ulang yang terpenting adalah perlu selalu selalu berada di jalan yang benar sesuai aturan syariah sehingga mendapat ridha Allah SWT sehingga selamat dunia akhirat. 



Ketika seluruh trader forex pada biasanya (dari pemula sampai profesional apalagi pakar kesimpulan sekalipun) tidak mampu memastikan arah pergerakan harga pasar yang belum terjadi (munculah bahaya keharaman KERAGUAN / SPEKULASI / UNTUNG-UNTUNGAN / TEBAK-TEBAKAN / JUDI / ADU NASIB). 



Maka bersama mengikuti pelatihan pengetahuan trading syariah ini insya Allah, anda bakal memperoleh solusi sehingga tidak terjerumus kedalam jeratan bahayanya keharaman yang timbul gara-gara ketidakpastian pergerakan harga market yang selalu terjadi saat trading. 



Trading forex sesungguhnya beresiko tinggi, khususnya bagi yang belum jelas ilmunya bersama benar. Karena terkecuali diibarat gelombang air laut yang kadang tenang kadang terjadi gelombang badai besar, namun bukan artinya berprofesi sebagai nelayan itu haram gara-gara beresiko kematian. 



Namun bukan efek yang tinggi yang menjadikan bisnis FOREX itu HARAM, namun yang menjadikan HARAM adalah TIDAK TAHU ILMUNYA, SALAH NIAT, SALAH TUJUAN, dan terkecuali trading valuta asing bersama fasilitas online (FOREX ONLINE TRADING) pada suatu broker adalah gara-gara mewajibkan ada 2 paket kesepakatan (akad) Open - Close dalam 1 transaksi jual beli (2 akad dalam 1 transaksi). Dan masih diperparah ada GHARAR (ketidak jelasan) dikala nilai rubah tidak ditentukan.



Tentunya benar-benar tidak sama bersama jual beli (pertukaran) mata duwit secara segera (SPOT) di money changer / bank. Sesuai fatwa MUI, terkecuali bakal jalankan jual beli valuta asing maka perlu memperhatikan ketentuan yang ada. Oleh gara-gara itu bagi trader yang bakal menjalankan bisnis trading forex online perlu berhati-hati dan fahami pernah ilmunya, berilmulah sebelum beramal.



Tinggalkan cara trading non syariah gara-gara Allah Ta’ala, sehingga seluruh profit yang diperoleh sebagai maisyah menjadi halal sehingga mampu mendatangkan faedah dan barokah. Ingatlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ,



إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ



“Sesunggunya terkecuali engkau meninggalkan suatu hal gara-gara Allah, maka Allah bakal mengganti bagimu bersama yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menjelaskan sanad hadits ini shahih).



Akhlaq manusia semakin hari semakin menurun, lebih dari satu besar dipengaruhi oleh buruknya pemahaman bakal halal dan haram. Seperti halnya istilah GIGO (Garbage in Garbage Out) buruk yang masuk, maka buruk yang keluar. Rasa malas, sulit mendengar nasihat, berat jalankan ibadah pastinya dipengaruhi oleh makanan yang dikonsumsi. 



Dari Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ



“Tidak tersedia daging yang tumbuh berasal dari as-suht (harta haram), terkecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Turmudzi 614 dan dishahihkan al-Albani).



Makanan bakal bercampur bersama tubuh dan tumbuh menjadi jaringan dan sel penyusunnya. Jika makanan itu buruk maka badan menjadi jelek, sehingga layak untuknya neraka. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, ‘Setiap jasad yang tumbuh berasal dari harta haram, maka neraka layak untuknya.‘ Sementara surga adalah kebaikan, yang tidak bakal dimasuki terkecuali tubuh yang baik. 



Maka jelas Ilmu Ekonomi Islam merupakan suatu kekeharusan. Dimana semakin jauh orang-orang berasal dari nilai-nilai Quran & Hadis. Terjebak dalam lingkaran syaitan yang tidak putus-putus. Harta yang diperoleh bersama cara yang haram, mengakibatkan tabiat yang buruk. Perilaku buruk mendorong orang untuk memperoleh harta bersama cara yang haram, dan seterusnya. 



Setiap orang perlu dan perlu berupaya untuk membiarkan diri berasal dari lingkaran ini bersama mempelajari Ilmu Ekonomi Islam tanpa tersedia kecurigaan lagi. Dan juga perlu selalu berupaya  untuk membekali keluarga dan generasi penerus bersama memasang putra/putri pada lembaga yang mengajarkan Ilmu Ekonomi Islam secara menyeluruh. Dengan penuh harapan, sehingga setelah mampu jelas kemudian mampu diaplikasikan bersama baik untuk mencapai individu Islami, keluarga Islami, sampai masyarakat Islami sebagai rahmatan lil’alamiin. Mendapat ridha Allah SWT selamat dan berhasil di dunia dan juga akhirat, aamiin.